Sri Mulyani Resmi Luncurkan Materai Digital Harga Rp10.000  Mulai Berlaku 1 Oktober 2021

- 5 Oktober 2021, 15:16 WIB
Lagi Darurat Buat Dokumen Penting Tidak Ada Materai? Sri Mulyani Pamerkan Meterai Elektronik atau e-meteraiCara Gunakan Materai Elektronik, Simak Penjelasan Ditjen Pajak Kemenkeu
Lagi Darurat Buat Dokumen Penting Tidak Ada Materai? Sri Mulyani Pamerkan Meterai Elektronik atau e-meteraiCara Gunakan Materai Elektronik, Simak Penjelasan Ditjen Pajak Kemenkeu /IG @ditjenpajak

 

BERITA KBB – Sri Mulyani resmi meluncurkan materai digital dengan harga Rp10.000 mulai berlaku saat ditetapkan.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani meresmikan materai digital atau materai elektronik pada hari Jumat, Tanggal 1 Oktober 2021.

Peresmian peluncuran oleh Sri Mulyani merupakan wujud dari pelaksanaan UUD Nomor 10 Tahun 2020.

Baca Juga: Lima Ciri-Ciri Wanita Pembawa Rezeki Menurut Primbon Jawa, Apa Saja?

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran 5 Oktober 2021, Semua Percaya Pangeran, Putri Curigai Vito

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya pada siang hari ini ingin menyampaikan kepada Anda semua, Kementrian Keuangan Direktoral Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan e-materai atau materai elektronik yang merupakan wujud dari pelaksanaan UUD Nomor 10 Tahun 2020,"ucap Sri Mulyani yang dilansir BERITA KBB dari website resmi Dewan Jendral Pajak pada tanggal 5 Oktober 2021.

Dalam peluncuran materai digital, DJP dilaporkan bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang RI.

Menurut Sri Mulyani peluncuran materai digital ini diharapkan akan mendorong banyaknya dokumen yang akan dilakukan secara digital. 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x