Sri Mulyani Resmi Luncurkan Materai Digital Harga Rp10.000  Mulai Berlaku 1 Oktober 2021

- 5 Oktober 2021, 15:16 WIB
Lagi Darurat Buat Dokumen Penting Tidak Ada Materai? Sri Mulyani Pamerkan Meterai Elektronik atau e-meteraiCara Gunakan Materai Elektronik, Simak Penjelasan Ditjen Pajak Kemenkeu
Lagi Darurat Buat Dokumen Penting Tidak Ada Materai? Sri Mulyani Pamerkan Meterai Elektronik atau e-meteraiCara Gunakan Materai Elektronik, Simak Penjelasan Ditjen Pajak Kemenkeu /IG @ditjenpajak

Baca Juga: Sinopsis Naluri Hati Selasa 5 Oktober 2021: Gilang dan Bu Rina Diusir oleh Dinda, Cindy Tertawa Puas

Baca Juga: Inikah Candaan Lord Adi Kepada Chef Renatta yang Membuatnya Lolos Audisi MasterChef Indonesia Season 8?

Sebagaimana kita ketahui, kini sudah banyak urusan legal dilakukan dengan transaksi elektronik. Oleh karena itu, DJP membuat urusan transaksi elektronik ini menjadi mudah.

Selain itu, dalam video conference Sri Mulyani menyebutkan dengan adanya materai digital maka dokumen elektronik sudah sah.

"Dengan adanya teknologi digital, transaksi elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik, paperless. tidak lagi dibutuhkan kertas dan semua masuk digital. Dengan e-materai, sekarang dokumen elektronik menjadi sah," ujarnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Jourdy Pranata, Lawan Main Prilly Latuconsina Dalam Web Series I Love You Silly

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 5 Oktober 2021: Katrin Mau Diajak Bicara, Rendy Ungkap Isi Hatinya

Ia menambahkan, diharapkan materai digital itu tetap bisa menjamin keamanan dokumen dari pemalsuan dokumen dari masyarakat. Harga Materai tersebut bisa didapatkan dengan harga Rp.10.000. ***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah