Baca Juga: Sinopsis Naluri Hati Selasa 5 Oktober 2021: Gilang dan Bu Rina Diusir oleh Dinda, Cindy Tertawa Puas
Sebagaimana kita ketahui, kini sudah banyak urusan legal dilakukan dengan transaksi elektronik. Oleh karena itu, DJP membuat urusan transaksi elektronik ini menjadi mudah.
Selain itu, dalam video conference Sri Mulyani menyebutkan dengan adanya materai digital maka dokumen elektronik sudah sah.
"Dengan adanya teknologi digital, transaksi elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik, paperless. tidak lagi dibutuhkan kertas dan semua masuk digital. Dengan e-materai, sekarang dokumen elektronik menjadi sah," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 5 Oktober 2021: Katrin Mau Diajak Bicara, Rendy Ungkap Isi Hatinya
Ia menambahkan, diharapkan materai digital itu tetap bisa menjamin keamanan dokumen dari pemalsuan dokumen dari masyarakat. Harga Materai tersebut bisa didapatkan dengan harga Rp.10.000. ***