Jangan Salah Kaprah Soal Pinjol, Simak Penjelasan AFPI Agar Tidak Mudah Terjerat

- 23 Oktober 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITA KBB - Akhir-akhir ini persoalan pinjaman online atau pinjol menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Entah sudah berapa kasus orang yang memilih bunuh diri lantaran terjerat dengan hutang di pinjol.

Dengan mudah diaksesnya pinjol oleh masyarakat dengan berbagai kelas, membuat pinjol ini terus menjamur di masyarakat.

Meski sudah terdapat pinjol yang legal, namun sepertinya jumlah pinjol yang ilegal masih jauh lebih banyak ketimbang yang legal.

Mengenai pinjol, belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat pernyataan yang menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Lord Adi Blak-blakan Ungkap Rasanya Punya Acara Sendiri, Wilgoz: Lebih Populer dari Para Juri

Mahfud MD mengatakan bahwa para korban dari pinjol ini terutama yang ilegal tidak perlu membayar utang mereka.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud MD.

Sementara itu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan persepsi masyarakat soal pinjol masih salah.

Baca Juga: Masuk Nominasi MTV EMA 2021, Inilah Biodata Lengkap Lyodra Ginting

"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x