Pinjol Ilegal Makin Merajalela, OJK Beri 5 Hal yang Harus Diketahui agar Masyarakat Tidak Terjerat

- 24 Juni 2021, 09:20 WIB
Waspada pinjaman online ilegal, OJK beri 5 hal yang perlu diketahui masyarakat agar tak terjerat pinjol
Waspada pinjaman online ilegal, OJK beri 5 hal yang perlu diketahui masyarakat agar tak terjerat pinjol /

Berita KBB - Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada. 

Penawaran pinjol melalui SMS atau WhatsApp sudah dalam tahap meresahkan, untuk itu OJK menghimbau kepada masyarakat melalui postingan akun Instagram resminya, Selasa, 22 Juni 2021.

Tentunya banyak masyarakat yang sering mendapatkan penawaran pinjol melalui SMS atau pesan WhatsApp, OJK menghimbau agar mengabaikan saja pesan tersebut atau segera dihapus.

Baca Juga: Sambil Mabuk, Muda Mudi Ini Melakukan Penistaan Agama Dengan Singgung Nabi Muhammad Netizen Geram dan Mengutuk

Pesan tersebut merupakan salah satu ciri pinjol ilegal. Kemudian OJK memberi 5 himbauan agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal yang akan membawa mudharat bagi peminjamnya.

Pertama, Pinjol atau fintech lending yang legal dilarang melakukan tanpa persetujuan konsumen melalui SMS maupun WhatsApp.

Pinjol legal pastinya telah terdaftar di OJK dan sudah memiliki izin.

Kedua, jangan sekali-kali mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp dari Pinjol ilegal. Jika tanpa sengaja mengklik, segera keluar dari tautan.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain FTV Kue Leker Bukan Kaleng-Kaleng, Berikut Link Live Streamingnya

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Instagram OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x