Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta dari Kementrian Tenaga Kerja

- 2 November 2021, 13:19 WIB
Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker.
Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker. /ANTARA/Adeng Bustomi

3. Memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemrintah.

Baca Juga: Subscriber Ria Ricis Capai Angka Fantastis Teuku Ryan Ikut Girang dan Unggah di Instastory-nya, Naik Gaji Nih?

Baca Juga: Profil Salman Khan, Aktor Bollywood yang Masih Betah Menjomblo Karena Cintanya Takut Ditolak

5. Diutamakan untuk pekerja sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan real estate, perdagangan dan jasa.

(kecuali pendidikan dan ksehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Berikut caranya agar mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker sebesar Rp1 juta, adalah:

Baca Juga: Resep Kentang Kopong, Camilan Mengenyangkan Bikin Nagih

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Efek Vaksin Bakal Hilang dengan Minum Air Kelapa, Ini Penjelasan dr. Edi Hidayat

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah