3. Memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemrintah.
Baca Juga: Profil Salman Khan, Aktor Bollywood yang Masih Betah Menjomblo Karena Cintanya Takut Ditolak
5. Diutamakan untuk pekerja sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan real estate, perdagangan dan jasa.
(kecuali pendidikan dan ksehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Berikut caranya agar mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker sebesar Rp1 juta, adalah:
Baca Juga: Resep Kentang Kopong, Camilan Mengenyangkan Bikin Nagih
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Efek Vaksin Bakal Hilang dengan Minum Air Kelapa, Ini Penjelasan dr. Edi Hidayat
1. Kunjungi website kemnaker.go.id