2. Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP
3. Masuk ke dalam akun yang sudah didaftarkan.
4. Lengkapi data seperti foto profil, tentang diri anda, tipe lokasi maupun status pernikahan.
5. Jika semua sduah dilengkapi maka selanjutnya dapat cek status penerimaan BSU.
Itulah penjelasan singkat mengenai cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker sebesar Rp1 juta. Semoga bermanfaat.***