Tiga Resolusi Hadapi Tantangan 2022 dari Kemnaker, Apa Saja?

- 3 Januari 2022, 20:34 WIB
Menaker ida fauziyah
Menaker ida fauziyah /

BERITA KBB - Memasuki tahun 2022, untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang ada, Kementerian Ketenagakerjaan mencanangkan tiga resolusi yang tidak sekedar business as usual.

Tiga resolusi tersebut dikemukakan Menaker Ida Fauziyah dalam Apel Pagi Kemnaker Tahun 2022 bertajuk "Resolusi Kemnaker 2022 dan Doa Bersama Gus Baha" di Jakarta, Senin (3/1/2022)

"Banyak pekerjaan rumah yang harus kita lakukan untuk segera kita benahi dan mengantisipasi berbagai tantangan yang ada, maka mau tidak mau, suka tidak suka, kita memerlukan resolusi baru,"  kata Ida Fauziyah

Baca Juga: Kemnaker Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Terapkan Standar UM 2022

Resolusi pertama, pelaksanaan sembilan lompatan ketenagakerjaan sebagai terobosan di dalam pemulihan ekonomi nasional dari sisi  pembangunan ketenagakerjaan.

Dalam hal ini Kemnaker harus mampu melakukan Transformasi BLK;  Link and Match Ketenagakerjaan; Transformasi Program Perluasan Kesempatan Kerja; Pengembangan Talenta Muda; Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri; Visi baru Hubungan Industrial; Pengembangan Ekosistem Digital Ketenagakerjaan; dan Reformasi Birokrasi.

"Saya meyakini bahwa pelaksanaan yang baik terhadap sembilan lompatan ketenagakerjaan akan menjadi modal dasar bagi kita untuk menjalankan amanah besar Jaminan Kehilangan Pekerjaan di tahun 2022,"  ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Pekerja Musik Indonesia Mengadu ke Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah ; Pekerja Musik Harus Sejahtera

Resolusi kedua, Kemnaker menekankan reformasi birokrasi. Dalam konteks ini, Ida Fauziyah menginstruksikan agar dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang dirasakan masih menghambat, multitafsir dan tumpang tindih.

Sementara dalam hal penataan struktur organisasi, tata laksana dan SDM Aparatur, Menekar Ida meminta untuk segera menyelesaikan regulasi tata organisasi UPTP, proses bisnis dan SOP dan permasalahan/persoalan dalam konteks transisi jabatan struktural ke fungsional. Selain itu, perlu dilakukan percepatan pengembangan Kemnaker Corporate University.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x