Mengenal Restorative Justice Yang Diterima Agus Mustopa, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Mantan Majikan

- 31 Januari 2022, 09:55 WIB
Detik-detik pencuri motor Agus Mustofa dibebaskan.  /tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI
Detik-detik pencuri motor Agus Mustofa dibebaskan.  /tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI /

BERITA KBB-Pembebasan kasus Agus Mustopa menjadi sorotan publik.

Pasalnya dalam hal ini ia menerima Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Cimahi.

Apa itu Restorative Justice dalam hukum?

Baca Juga: Dibebaskan Karena Restorative Justice, Agus Bersimpuh di Kaki Sang Ibu dan Meminta Maaf Kepada Mantan Majikan

Dan bagaimana bisa hal tersebut dilakukan pada seorang tersangka?

Yuk, mengenal Restorative Justice yang diterima oleh Agus Mustopa pelaku pencurian sepeda motor mantan majikannya.

"Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil,"

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Doa Setelah Shalat, Sepertiga Malam

"Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," sebagaimana dikutip BERITA KBB lewat website badikum.mahkamahagung.go.id pada Senin, 31 Januari 2022.

Dalam istilah hukum, Agus Mustopa mendapatkan Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali berbuat kejahatan.

Baca Juga: Apa Pentingnya Menulis Buku Diary? Jangan Salah, Bisa untuk Kesehatan Mental Loh!

Kerugian materi tidak lebih dari 2,5 juta dan ancamannya pun tidka lebih dari 5 tahun.

Hal yang paling utama dilakukannya Restorative Justice adalah pemberian maaf dan pengampunan dari korban kepada tersangka.

Dalam hal ini Pak Jaja dengan suka rela tanpa paksaan memberikan kata maaf atas perbuatan yang telah dilakukan mantan pegawainya yaitu Agus Mustopa.

Baca Juga: Profil Biodata Alden, Kontestan MasterChef Indonesia Season 9 yang Gagal di Challenge Batagor

Pak Jaja pun tak merasa dirugikan karena sepeda motor miliknya menurut cerita telah dikembalikan kepadanya oleh seorang pemulung.

Diketahui pemulung tersebut pernah dimintai Agus Mustopa untuk membelinya secara gadai sebesar Rp1 juta.

Karena pada saat itu Agus Mustopa tak memiliki uang sepeserpun.

Baca Juga: Sinopsis Menolak Talak Senin 31 Januari 2022, Yan Kesal dan Marah Akibat Tindakan Natasha

Karena melihat terdapat nomor telepon sang pemilik motor, si pemulung berinisiatif menelpon dan mengembalikannya.

Harapan untuk kasus yang dialami oleh Agus Mustopa ini bisa menjadi cerminan keadilan hukum bagi masyarakat kecil di Indonesia.

Masyarakat kecil yang bwrbuat pidana karena keterpaksaan bisa mendapatkan keadilan dalam hukum.

Kunci yang terpenting adalah saling memaafkan antara korban dengan pelaku, dan juga antar keluarga korban kepada pelaku.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.badikum.mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x