BERITA KBB- Anggota DPR RI Arteria Dahlan dipastikan tidak bisa dipidana terkait dugaan kasus Ujaran kebencian saat menyinggung mengenai bahasa Sunda.
Tidak bisa dipidananya Arteria Dahlan karena yang bersangkutan memiliki hak Imunitas sebagai Anggota DPR RI.
Dengan demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR RI, Arteria Dahlan tidak bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, PTM di Jabar Dievaluasi
Baca Juga: BOR Meningkat, Rumah Sakit di Jabar Siaga 1
Zulpan menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi antara tim penyidik dengan ahli bahasa terkait kasus yang menyeret nama Arteria Dahlan.
Hasilnya ucapan Arteria Dahlan yang dilakukan dalam rapat kerja DPR itu tak memenuhi unsur ujaran kebencian atau pidana.
Hal itu sesuai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.