BERITA KBB- Pedoman pengeras suara dikeluarkan Kementrian Agama (kemenag), tertuang dalam surat edaran menteri agama nomor 05/2022.
Pedoman ini sebagai upaya dalam meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan atar warga masyarakat.
Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan syiar Islam di tengah masyarakat.
Baca Juga: Daftar Rating Sinetron Terbaik di Indonesia Senin 21 Februari 2022
Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 21 Februari 2022.
Adapun pedoman pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pengeras suara yang dipisah antara pengeras suara luar dengan pengeras suara dalam masjid.
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel.