Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Volume Disesuaikan Kebutuhan Paling Besar 100 Desibel

- 22 Februari 2022, 00:22 WIB
Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Volume Disesuaikan Kebutuhan Paling Besar 100 Desibel
Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Volume Disesuaikan Kebutuhan Paling Besar 100 Desibel /Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas\sumberHO-Kemenag RI

Shingga penggunaan pengeras suara dengan memutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Salah satu ketentuan saat dipakai shalat, pembacaan Al Quran atau selawat tarhim sebelum shalat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.

Baca Juga: Imbas Langkanya Minyak Goreng di Pasaran, Pemkab Garut Siap Pasok Dengan Minyak Curah

Lalu pelaksanaan shalat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara di  dalam ruangan.

Ketentuan yang sama juga diterapkan pada waktu-waktu shalat yang lain dengan menyesuaikan waktu dan kebutuhan.

Yaqud berharap pedoman ini bias dilakukan oleh penguruh masjid dan mushalah atau pihak lainnya saat melakukan seyiar agama.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala bagi pengelola (takmir) masjid dan mushala dan pihak terkait lainnya," kata Yaqut.***

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah