BERITA KBB- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat ditindak karena perbuatannya melawan hukum.
"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," ujarnya.
Satgas Pangan Polri menyampaikan yang berusaha menimbun minyak goreng akan ditindak sesuai hukum. Karena menyebabkan kelangkaan terhadap barang.
Baca Juga: 10 Jenis Bunga Anggrek, Harganya Mencapai Miliaran Rupiah!
Baca Juga: Pikobar Efektif Bantu Pasieun Isoman di Jawa Barat
Hukuman yang akan diterima adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar.
Ahmad menyinggung soal temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di Sumatera Utara.
Ahmad menyampaikan, bahwa akan segera menyalurkan minyak goreng tersebut, sehingga dapat dibeli masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Beckham Putra Nugraha Pencetak Brace ke Gawang Persipura Jayapura