Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Volume Disesuaikan Kebutuhan Paling Besar 100 Desibel

- 22 Februari 2022, 00:22 WIB
Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Volume Disesuaikan Kebutuhan Paling Besar 100 Desibel
Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Volume Disesuaikan Kebutuhan Paling Besar 100 Desibel /Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas\sumberHO-Kemenag RI

BERITA KBB- Pedoman pengeras suara dikeluarkan Kementrian Agama (kemenag), tertuang dalam surat edaran menteri agama nomor 05/2022.

Pedoman ini sebagai upaya dalam meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan atar warga masyarakat.

Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca Juga: Daftar Rating Sinetron Terbaik di Indonesia Senin 21 Februari 2022

Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 21 Februari 2022.

Adapun pedoman pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pengeras suara yang dipisah antara pengeras suara luar dengan pengeras suara dalam masjid.

Baca Juga: Percaya Diri Meningkat, Pemain Persib Beckham Putra Nugraha Semakin Tajam Meski Kemampuannya Baru 75 Persen

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel.

Shingga penggunaan pengeras suara dengan memutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Salah satu ketentuan saat dipakai shalat, pembacaan Al Quran atau selawat tarhim sebelum shalat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.

Baca Juga: Imbas Langkanya Minyak Goreng di Pasaran, Pemkab Garut Siap Pasok Dengan Minyak Curah

Lalu pelaksanaan shalat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara di  dalam ruangan.

Ketentuan yang sama juga diterapkan pada waktu-waktu shalat yang lain dengan menyesuaikan waktu dan kebutuhan.

Yaqud berharap pedoman ini bias dilakukan oleh penguruh masjid dan mushalah atau pihak lainnya saat melakukan seyiar agama.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala bagi pengelola (takmir) masjid dan mushala dan pihak terkait lainnya," kata Yaqut.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah