Dialog dengan 10 Pekerja Penerima Manfaat JKP, Menaker Ida Fauziyah Blak-Blakan

- 10 Maret 2022, 21:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah berdialog dengan 10 pekerja penerima manfaat JKP di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Menaker Ida Fauziyah berdialog dengan 10 pekerja penerima manfaat JKP di Jakarta, Kamis (10/3/2022). /Humas Kemnaker/

BERITA KBB --Menteri Ketenagakerjaan Indonesia menemui 10 pekerja ter-PHK yang telah mendapatkan uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain uang tunai, manfaat lain yang diterima pekerja ter-PHK dari JKP adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"JKP ini bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja ter-PHK dan Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP," kata Ida saat berdialog dengan 10 pekerja penerima manfaat JKP di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Menaker Tegaskan Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Ter-PHK

Menurut Ida Fauziyah, program JKP ini adalah “jantung” dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan. Karena JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional, " katanya.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah, dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp5juta setiap bulan, " ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menambahkan ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP ini. Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. "Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali, " katanya.

Baca Juga: Syarat Dapat JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Cair Bulan Februari 2022

JKP ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ida Fauziyah mengatakan adanya JKP ini, melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

"JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita, " kata Ida Fauziyah.***

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah