Syarat Dapat JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Cair Bulan Februari 2022

- 1 Februari 2022, 06:09 WIB
Berikut ini cara untuk mendaftar program JKP..
Berikut ini cara untuk mendaftar program JKP.. //Instagram/@kemnaker



BERITA KBB - Syarat Dapat JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Cair Bulan Februari 2022.

JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah hak bagi para karyawan, yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan dikabarkan bisa cair pada bulan Februari tahun 2022 ini.

JKP merupakan bagian dari Bansos di Tahun 2022. Yaitu diberikan secara khusus kepada pekerja dan buruh yang mengalami PHK.

Baca Juga: Cara Dapat JKP dan Keuntungannya, Cair Bulan Februari 2022

JKP sendiri bisa diajukan oleh perusahaan, yang akan menghentikan para karyawannya dalam bekerja.

Berapa besar JKP?

Bansos JKP diberikan dalam bentuk uang tunai, sebesar 45% dari gaji atau upah yang diterima oleh karyawan pada 3 bulan pertama, dan sebesar 25% pada tiga bulan berikutnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Lembang, Kabupaten Bandung Barat Hari Ini Selasa, 1 Februari 2022 dari BMKG

Bagaimana cara daftar JKP?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah melalui (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menetapkan adanya program tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dilansir BERITA KBB dari
indonesiabaik.id, maka berikut syarat daftar JKP:

Baca Juga: Edo X Factor Indonesia Tampil Oke di Lagu The Scientist Milik Coldplay Tapi Terhenti Langkahnya di Gala Show 3

1. Pekerja diwajibkan mengisi formulir yang memuat nama perusahaan, nama pekerja, tanggal lahir, tanggal mulai dan berakhirnya masa kerja.

Syarat Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

•WNI yang telah mengikuti program jaminan sosial sesuai tahapan yang sesuai dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2013.

Rincian Penerima JKP adalah sebagai berikut:

•Usaha besar dan menengah yang diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
•Usaha kecil dan mikro yang diikutsertakan dalam program minimal JKN, JKK, JHT, dan JKM
•Memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja.**

Editor: Siti Mujiati

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x