MUI Terbitkan Surat Bayan Atur Kembali Kerapatan Barisan Saf Salat

- 11 Maret 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah. /Unsplash/Levi Meir Clancy./
Ilustrasi sholat berjamaah. /Unsplash/Levi Meir Clancy./ /

 

BERITA KBB - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menertibkan Surat penjelasan (Bayan) yang mengatur kembali keraparan salat.

Aturan tersebut memperbolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan saf rapat sebagimana keterangan surat Bayan berikut.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,"

Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Doni Salmanan, Alffy Rev Siap Ikuti Proses Hukum

Baca Juga: Modus Slot Arisan Bodong Pasutri di Sumedang, Total Kerugian Hingga 21 Miliar

Surat Bayan sendiri terbit dalam surat kepurusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.

Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah COVID-19.

Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x