BERITA KBB - Pememerintah Kota (Pemkot) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya melarang Izin usaha Skuter di Kawasan Malioboro.
Pelarangan tersebut keluar setelah adanya Polemik penggunaan dan izin usaha skuter listrik di kawasan yang ramai wisatawan tersebut.
Wakil Walikota DIY, Heroe Poerwadi mengatakan kepada awak media pada Selasa, 22 Maret 2022 bahwa aturan tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Walikota.
Baca Juga: Red Velvet Resmi Comeback Lewat Singel Terbarunya MV Feel My Rhythm
Baca Juga: Persiapan Bulan Puasa Ramadhan 2022, Tips Menyimpan Makanan Di Kulkas Dengan Benar
“Aturannya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota saja,” kata Heroe Poerwadi.
Meskipun tidak diizinkan untuk beroperasi di Malioboro, pelaku usaha penyewaan masih diberi kesempatan menjalankan usahanya di lokasi yang lain.
Heroe mengatakan, Pemkot Yogyakarta sudah menyiapkan opsi yang bisa dilalui skuter listrik di luar kawasan Malioboro