BERITA KBB - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
SKB tersebut, disepakati oleh tiga kementrian diantaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Kemudian SKB itu sendiri ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Kamis, 7 April 2022.
Baca Juga: Jadwal Imsak Dan Buka Puasa Wilayah Bandung Barat Jumat 8 April 2022
Berdasarkan informasi yang terkandung, mereka kemudian menyepakati cuti bersama berlangsung pada 29 April dan tanggal 4, 5, 6 Mei 2022.
"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," demikian kutipan dalam SKB tersebut.
Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional yang diatur dalam SKB tersebut: