Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Indra Kenz Terkait Binomo

- 10 April 2022, 21:30 WIB
Infra Kenz./antaranews.com
Infra Kenz./antaranews.com /

 

BERITA KBB - Tersangka kasus Indra Kenz terkait Binomo bertambah menjadi tujuh orang setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru.

Tiga tersangka kasus Indra Kenz terkait Binomo yang ditetapkan Bareskrim Polri, Minggu 10 April 2022, yaitu adik tressngka Indra Kenz, pacar Indra Kenz, dan ayah dari pacar Indra Kenz.

"Tiga tersangka itu, Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK), dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu 10 April 2022.

Baca Juga: Brie Larson Bakal Main di Film Fast and Furious 10, Ini Jadwal Tayangnya!

Berikut daftar tersangka yang sudah dijerat Bareskrim Polri:

  1. Indra Kenz
  2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)
  3. Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz)
  4. Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz)
  5. Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz)
  6. Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz)
  7. Rudiyanto Pei (Ayah Pacar Indra Kenz)

Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal dan UU berbeda.

Baca Juga: Iran Minta AS Cabut Sanksi Jika Ingin Jalin Perjanjian Nuklir

Tersangka Indra Kenz sendiri disangkakan dengan berlapis.

Yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah