Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz Dijerat Pasal Pencucian Uang dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun

- 11 April 2022, 12:57 WIB
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan jadi tersangka baru kasus Binomo
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan jadi tersangka baru kasus Binomo /Instagram @vanessakhongg/

 

BERITA KBB - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan dikenakan pasal pencucian uang, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma diancam hukuman maksimal 5 tahun.

“Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma segera menjalani pemeriksaan,” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu 10 April 2022.

Baca Juga: Liga Italia Antara AS Roma vs Salernitana Berakhir dengan Skor 2-1 untuk AS Roma

Menurut Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma disangkakan pasal pencucian uang (TPPU).

"Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Whisnu.

Whisnu mengatakan, Pasal TPPU yang diberikan ke Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya, berbeda dengan 4 tersangka yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan polisi.

Baca Juga: Kemenaker Tegas Semua Pekerja Berhak Dapat THR Tanpa Memilah Milah Profesi

Berikut rinciannya:

Pasal 5 UU TPPU

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Kembali Tersorot, Inilah Profil Andhika Gumilang Yang Telah Hijrah Karena Sempat Merasakan Sakaratul Maut

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-indang ini.

Adapun hingga kini kasus Indra Kenz terkait Binomo sudah ditetapkan 7 tersangka.

Berikut daftar tersangka yang sudah dijerat Bareskrim Polri:

Baca Juga: Ternyata Minum Kopi Berdampak Pada Penampilan Wanita, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

1. Indra Kenz

2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)

3. Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz)

4. Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz)

5. Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz)

6. Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz)

7. Rudiyanto Pei (Ayah Pacar Indra Kenz)

Empat tersangka dijerat dengan pasal dan UU berbeda.

Baca Juga: Pacar dan Adik Indra Kenz Sembunyikan Hasil dari Binomo dalam Bentuk Aset

Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dengan pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, berkas kasus Indra Kenz sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.***

Baca Juga: Perfomance Rank Peserta MasterChef Indonesia Season 9, No 1 Mengejutkan

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah