BERITA KBB-Tak sedikit orang tergiur untuk bermain di aplikasi Binomo salah satunya adalah seorang pegawai bank BUMN.
Pegawai bank BUMN tersebut diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Arini Listiani Chalid sang pegawai bank mengaku memakai uang nasabah untuk bermain di aplikasi Binomo.
Baca Juga: Guru Trading Binomo Indra Kenz Menyerahkan Diri
Baca Juga: Bintang Tamu Podcast Deddy Corbuzier Ditangkap Polisi, Ada Tersangka Kasus Binomo dan Konten Video Porno
Ia mengaku memakai rekening nasabah ditempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman.
Dari pinjaman tersebut dananya ia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Tak hanya sampai disitu saja, tabungan nasabah ia buka secara ilegal untuk diambil dananya.
Baca Juga: Polisi Endus Tersangka Baru Dalam Kasus Investasi Bodong Binary Option Binomo
Baca Juga: Uang Korban Investasi Bodong Binary Dari Binomo dan Quotex Bisa Dikembalikan, Simak Caranya
Dana dari pembukaan rekening secara ilegal tersebut digunakan oleh Arini Listiani Chalid untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.
Hal tersebut terungkap saat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Arini Listiani Chalid diketahui bermain di aplikasi Binomo sejak tahun 2019 yang lalu.
Baca Juga: Pemilik Aplikasi Binomo Terindikasi Berada di Indonesia
Baca Juga: Ichal Muhammad Beberkan Bagaimana Binomo Memberikan Keuntungan Kepada Afiliator : Saya Sadar Setelah 30 Hari
Wanita pegawai bank BUMN tersebut dijadikan terdakwa atas kasus yang menimpanya.
Ia mengaku telah menjual beberapa aset miliknya untuk mengganti beberapa kerigian yang diakibatkan oleh perbuatannya.
Sisa kerugian yang belum dapat ia ganti totalnya mencapai kurang lebih RP900 juta.
Baca Juga: Indra Kenz Terindikasi Menutupi Pemilik Platform Binomo
Baca Juga: Doni Salmanan Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan Aplikasi Berkedok Trading Bernama Quotex, Bukan Binomo
Ia mengaku siap menerima konsekuensi hukuman atas tindakannya yang merugikan negara hingga mencapai Rp1,1 miliar tersebut.***