BERITA KBB- Sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka penipuan investasi platform Binomo telah disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa total nilai aset Indra Kenz yang akan disita Rp57,2 miliar, namun baru disita sebanyak Rp43,5 miliar.
Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.
Baca Juga: Kampung Korea Bandung Kemballi Buka Dengan Nuasa Ketal Seoul Modern
Baca Juga: Sutradara Ikatan Cinta Bandingkan Hidupnya Dulu Dengan Bayaran Talent Bayi Rp200 Ribu
Selain kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, yang diperiksa pada Selasa (8/3), penyidik juga memeriksa adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis (10/3).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 33 pertanyaan terhadap saksi selama kurang lebih enam jam. "Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB," ungkap
Gatot menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana oleh platform Binomo.