Pemilik Aplikasi Binomo Terindikasi Berada di Indonesia

- 13 Maret 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi Binomo, yang bikin Indra Kenz terjerat hukum.
Ilustrasi Binomo, yang bikin Indra Kenz terjerat hukum. /Pixabay com/Pexels

 

BERITA KBB- Sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka penipuan investasi platform Binomo telah disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa total nilai aset Indra Kenz yang akan disita Rp57,2 miliar, namun baru disita sebanyak Rp43,5 miliar.

Selain itu  penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.

Baca Juga: Kampung Korea Bandung Kemballi Buka Dengan Nuasa Ketal Seoul Modern

Baca Juga: Sutradara Ikatan Cinta Bandingkan Hidupnya Dulu Dengan Bayaran Talent Bayi Rp200 Ribu

Selain kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, yang diperiksa pada Selasa (8/3), penyidik juga memeriksa adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis (10/3).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 33 pertanyaan terhadap saksi selama kurang lebih enam jam. "Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB," ungkap

Gatot menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana oleh platform Binomo.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x