BERITA KBB- Untuk mendukung kelancaran para pemudik, pemerintah memberlakukan aturan pembatasan operasional angkutan.
Pembatasan ini akan berlangsung di ruas tol yang dimulai pada tanggal 28 April pukul 00.00 sampai 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB
Sementara itu, untuk arus balik pembatasan akan berlangsung mulai tanggal 6 Mei pukul 00.00 sampai 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Catat! Pemudik Wajib Miliki Nomor Berikut, Hubungi Jika Terjadi Kendala Darurat
Baca Juga: Profil Margot Robbie Pemeran 'Barbie', Film Yang Di Produksi Warner Bros
Peraturan ini telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 ( 1443 Hijriah)
Berikut daftar kendaraan yang masuk dalam pembatasan operasional
1. Angkutan barang yang dilarang melintas di antaranya :
- Truk Barang dengan muatan lebih dari 14.000 kg
- Mobil Barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Truk gandeng
- Mobil Barang yang mengangkut bahan galian
Baca Juga: Johann Zarco Sudah 13 Kali Naik Podium Selama Berkarier di Balapan MotoGP
Baca Juga: Marc Marquez Akui Pebalap Tim Honda Kalah Cepat Dibanding Pebalap Tim Lain, Harus Ada Pembenahan
2. Angkutan barang yang tetap diperbolehkan melintas di antaranya:
- Truk BBM
- Truk barang ekspor dan impor
- Truk air minum dalam kemasan
- Mobil pengangkut barang pokok
- Mobil barang hantaran pos dan uang
Oleh karena itu, para pengemudi angkutan barang harap mematuhi aturan pembatasan yang berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pesawat Pelita Air Service Mulai Beroperasi Rute Jakarta-Bali, Ini Cara Pesan Tiketnya
Baca Juga: Rekomendasi 6 OST Drama Cina Paling Sedih, sebagai Alternatif Hiburan di Rumah
Hal ini sebagai upaya untuk mendukung kegiatan mudik tahun ini agar lancar, dan kembali ke perantauan dengan selamat. ***