Peraturan Baru Yang di Keluarkan Oleh Kementrian Dalam Negri Nomor 73 Tahun 2022

- 24 Mei 2022, 21:28 WIB
Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan, simak syaratnya
Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan, simak syaratnya /

Baca Juga: Profil dan Biodata Richa Novisha, Istri Gary Iskak yang Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Dalam pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca tidak mengandung makna positif serta tidak multitafsir.

Jumlah kata dalam nama paling sedikit 2 kata sehingga nama seperti orang zaman dulu yang hanya satu kata jelas akan kesulitan.

Baca Juga: Tak Menyesali Perbuatannya, Otori Efendi si Pembunuh Berantai Dijatuhi Hukuman Mati

Baca Juga: Sah! Kekey Anak Biologisnya, Berikut Profil Rezky Adhitya Suami Citra Kirana

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.

Pasal 4 ayat 3 dijelaskan jika penduduk akan melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan peraturan persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang undangan.

***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x