Sistem Ganjil Genap: Polda Metro Jaya Perluas Wilayah Menjadi 26 Ruas Jalan Mulai 6 Juni 2022

- 30 Mei 2022, 19:23 WIB
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah dari semula berlaku di 13 ruas jalan memjadi 26 ruas jalan mulai 6 Juni 2022,
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah dari semula berlaku di 13 ruas jalan memjadi 26 ruas jalan mulai 6 Juni 2022, /

Sebagai informasi, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

Berikut 13 ruas jalan ganjil genap Jakarta yang lama:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x