KABAR GEMBIRA! Tenaga Honorer akan Dihapus Mulai 28 November 2023, Ini Penjelasan Status Selanjutnya

- 3 Juni 2022, 09:36 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023./foto:antaranews.com
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 28 November 2023.

Dengan dihapusnya tenaga honorer, ASN di kantor pemerintahan yang ada hanya PNS dan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengahusan tenaga honorer dengan menerbitkan aturan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Aturan tersebut menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6.

Selain itu, Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut, dilansir Kamis 2 Juni 2022.

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x