Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Terbukti Membunuh Handi dan Salsabila dalam Tabrakan di Nagreg

- 7 Juni 2022, 16:23 WIB
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com /

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Kolonel Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Jawa Barat.

Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Kronologinya, Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.

Sekitar pukul 15.30WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.

Kolonel Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban.

Kendati ketika itu Kolonel Priyanto mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.

Namun, saran dari anak buahnya tidak digubris Kolonel Priyanto.

Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah