Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Terbukti Membunuh Handi dan Salsabila dalam Tabrakan di Nagreg

- 7 Juni 2022, 16:23 WIB
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com /

 

BERITA KBB - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Kolonel Priyanto juga dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Vonis terhadap Kolonel Priyanto dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022.

Kolonel Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa 7 Juni 2022.

Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Vonis majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Cakung sama dengan tuntutan.

Pada sidang sebelumnya Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x