Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Terbukti Membunuh Handi dan Salsabila dalam Tabrakan di Nagreg

- 7 Juni 2022, 16:23 WIB
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com /

Korban Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.

Sementara Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.

Atas perbuatannya itu, Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD.

Kolonel Priyanto kemudian menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada 10 Mei 2022, Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu.

Dakwaan yang ditolak kubu kolonel Priyanto yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Aleksander.

Kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim agar hukuman terhadap kliennya diringankan.

Aleksander mengatakan, Kolonel Priyanto telah berusaha menjalani proses hukum dengan sikap baik.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah