BERITA KBB- Kabar baik bagi PNS dan Pensiunan, setelah hari raya idul fitri kemarin diberikan tunjangan senilai gaji pokok.
Beberapa waktu yang lalu, Sri Mulyani kembali umumkan perihal pencairan Gaji K-13. Menurutnya, gaji K-13 ini akan diberikan pada tahun ajaran baru atau bulan depan.
Hal ini dilakukan untuk membantu menunjang kebutuhan pendidikan seperti membeli seragam dan alat-alat sekolah bagi putra dan putri dari ASN.
Baca Juga: Rekomendasi Game Bajak Laut, Ada One Piece: Pirate Warriors 4 Hingga Pillars of Eternity 2: Deadfire
Dalam informasi yang disampaikannya, besaran gaji k-13 setara dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bulan Mei lalu.
Untuk rincian gaji k-13 ini terdiri atas beberapa komponen yakni:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan melekat yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural/fungsional/umum
3. tunjangan kinerja sebesar 50%.
Baca Juga: Rekomendasi Film Anime yang Bikin Kamu Ngakak, Ada Saiki Kusuo no Psi-Nan Hingga Aharen-san Wa Hakarenai
Tak main-main, pemerintah telah menyediakan anggaran Rp 34,3 triliun. Yang diberikan untuk ASN termasuk PNS dan Pensiunan.
"Kebijakan THR dan Gaji 13 ini telah ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022. Sebagai penghargaan atas kontribusi ASN juga untuk pensiunan dalam dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri Mulyani
Baca Juga: Ridwan Kamil Kembali Terbang ke Swiss dan Ajukan Cuti, Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan?
Demikian informasi tentang jadwal dan besaran gaji k-13 yang akan cair bulan Juli, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi ASN atas kinerja yang telah diberikan untuk negara.***