Izin Usaha 12 Holywings di Jakarta Dicabut, Restoran Disulap Tempat Hiburan

- 28 Juni 2022, 16:11 WIB
Izin usaha Holywings dicabut./foto:antaranews.com
Izin usaha Holywings dicabut./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Grup usaha Holywings dalam operasionalnya diduga melakukan penyimpangan izin.

Holywings usahanya sesuai perizinan yang dikeluarkan Pemorov DKI Jakarta sebagai restoran.

Namun, dalam operasionalnya Holywings ternyata menjadi tempat hiburan.

“Dugaan penyimpangan izin dari Holywings tentu saja berdampak terhadap penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak,” kata Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguscandra, Selasa 28 Juni 2022.

Holywings sesuai perizinan adalah restoran, tetapi prakteknya tempat hiburan. Dengan denikian, pajak yang menjadi bebas Holywings restoran.

Padahal, sebenarnya beroperasi sebagai tempat hiburan.

"Itu ada implikasi pajak dan lain-lain tapi intinya bahwa Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha," katanya.

Namun, Benni tidak membeberkan berapa dampak kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan tempat usaha Holywings.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani mengatakan Holywings tidak masuk anggota asosiasi.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x