Izin Usaha 12 Holywings di Jakarta Dicabut, Restoran Disulap Tempat Hiburan

- 28 Juni 2022, 16:11 WIB
Izin usaha Holywings dicabut./foto:antaranews.com
Izin usaha Holywings dicabut./foto:antaranews.com /

Kendati demikian, katanya, begitu, selama ini pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran.

Namun operasionalnya juga meliputi hiburan.

Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu.

“Jadi, kenapa prakteknya hiburan tapi kok pajak restoran. Karena itu, Holywings bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di hiburan alkohol mahal, 25 persen," ucapnya.

Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta, Selasa 28 Juni 2022 serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota.

Sebanyak 12 Holywings di DKI Jakarta yaitu lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).

"Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Arifin menjelaskan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari DPMPTSPvDKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.

Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.

Petugas gabungan itu terdiri atas Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x