Penggiat Media Sosial Adam Deni Divonis 4 Tajun Penjara

- 28 Juni 2022, 19:43 WIB
Pegiat Media Sosial Adam Deni.
Pegiat Media Sosial Adam Deni. /PMJ/Ig Adam Deni

BERITA KBB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis penggiat media sosial Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 5 bulan kurungan.

Keduanya dinilai secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah karena mengunggah dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia dan kemudian terbuka diakses public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Data tersebut milik anggota DPR RI Ahmad Sahroni. 

Baca Juga: Persib Bakal Bakal Kehilangan 2 Pemain Inti Saat Menghadapi PSS Sleman di Perempat Final Piala Presiden

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto, Selasa 28 Juni 2022.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman kepada Adam Deni dan Ni Made masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Majelis pun meyakini, Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Link Nonton Melur untuk Firdaus Episode 19 Tayang Rabu, 29 Juni 2022 Fir Beri Kejutan Pada Dee!

Nama Adam Deni sempat mencuat ketika dirinya melaporkan drummer band SID Jerinx karena ancaman melalui pesan elektronik.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x