Polisi Tetapkan Tiga Ustad dan Santri Senior Sebagai Tersangka Pencabulan

- 4 Juli 2022, 21:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan dengan korban santriwati sebuah Pondok Pesantren di Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan dengan korban santriwati sebuah Pondok Pesantren di Depok, Jawa Barat. /Foto: PMJ News/ Yeni

Untuk korban sendiri, kata Zulpan, yang sudah diperiksa baru 3 orang santriwati dari 11 orang yang menjadi korban pencabulan.

Pihaknya pun melakukan jemput bola untuk memeriksa delapan santriwati lainnya yang menjadi korban dalam kasus ini.

 Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Siaran Langsung Link Live Streaming Indonesia vs Brunei Darussalam Piala AFF U19

"Sekarang tim kami ini jemput bola mendatangi para korban yang lain karena memang kendalanya para korban ini enggan datang ke kantor Polisi untuk melaporkan," tuturnya.

Sebelumnya, salah satu korban melalui kuasa hukumnya bernama Megawati melaporkan sebuah pondok pesantren yang di dalam terdapat oknum ustaz cabul.

Laporan itu dilakukan pada 21 Juni 2022 dengan tiga laporan yang diterima kepolisian.

 Baca Juga: Inter Milan Bersiap Kedatangan Pemain Muda yang Punya Kecepatan Tinggi Eks AC Milan

"Pelaku ada lima orang dari pondok pesantren itu. Empat ustaz dan satu kakak kelas mereka yang di bawah umur," kata pengacara korban, Megawati di Polda Metro Jaya, Rabu 29 Juni 2022.

Perbuatan tercela itu, kata Megawati, dilakukan sejak satu tahun terakhir tetapi baru terungkap ketika para santriwati kembali ke rumah dan menceritakannya kepada orang tua mereka.

Pasalnya para terlapor mendatangi kamar tidur santriwati yang di dalamnya di isi oleh 5 santriwati. “Dan jadi setiap malam mereka datang ke kamar itu dan dibekap dan dilakukan itu (pelecehan). Ada yang di kamar mandi ada yang di ruangan kosong," katanya.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah