Polisi Tetapkan Tiga Ustad dan Santri Senior Sebagai Tersangka Pencabulan

- 4 Juli 2022, 21:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan dengan korban santriwati sebuah Pondok Pesantren di Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan dengan korban santriwati sebuah Pondok Pesantren di Depok, Jawa Barat. /Foto: PMJ News/ Yeni

BERITA KBB - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang orang ustaz dan seorang santri sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok, Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, laporan yang dilakukan oleh salah satu korban melalui kuasa hukumnya Megawati itu sudah naik ke tahapan penyidikan.

"Sudah naik sidik dan menetapkan empat orang tersangka,” tutur Zulpan saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Bio Farma Konsisten Dukung Pelestarian Mangrove di Subang

Saat ini, kata Zulpan, para tersangka adalah para pihak yang dilaporkan yakni tiga orang ustad dan satu santri putra senior.

 "Sampai dengan hari ini tiga orang ustaz atau guru ngaji di Ponpes tersebut (yang ditetapkan tersangka). Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," imbuhnya.

Tetapi saat ini, ia belum bisa membeberkan identitas para tersangka karena saat ini tim penyidik masih bekerja di lapangan.

 Baca Juga: Profil Devy Anastasia Jebolan MasterChef Indonesia Season 9 yang Terciduk Akun OnlyFansnya

"Nanti akan disampaikan lebih detailnya. Yang jelas penyidik masih terus bekerja di lapangan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x