Seperti diketahui, kasus dana ACT mengemuka saat muncul tagar #AksiCepatTilep setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Tagar #JanganPercayaACT pun ramai.
Presiden ACT Ibnu Khajar dalam jumpa pers buka-bukaan pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai.
Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak 2017 hingga 2021.
"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin 4 Juli 2022.***