Vaksin Booster Kini Jadi Syarat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi vaksin/pixabay
Ilustrasi vaksin/pixabay /
 
 
BERITA KBB - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri berdasarkan SE No. 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
 
Perkembangan terkini kasus positif COVID-19, di mana kasus harian naik 1.954 dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472 kasus. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.
 
"Kebijakan ini akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang dikutip pada hari Sabtu 9 Juli 2022.
 
 
Dalam SE No. 21/2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat beberapa penyesuaian.
 
Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tak wajib testing.
 
Sementara PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif.
 
 
PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site). Kemudian PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam.
 
Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tak bisa menerima vaksin dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam keberangkatan, kemudian wajib lampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
 
Sementara, untuk anak usia 6-17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.
 
 
Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
 
Ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan.
 
Antara lain untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas, sesuai dengan kondisi daerah masing – masing.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x