AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Instansi Polri

- 14 Juli 2022, 18:39 WIB
AKBP Raden Brotoseno diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat./antaranews.com
AKBP Raden Brotoseno diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat./antaranews.com /

 

BERITA KBB - AKBP Raden Brotoseno dikenakan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri.

Putusan PK yaitu pemberhentian tidak dengan hormat ini lebih berat dari hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.

Pada sidang etik AKBP Raden Brotoseno, Oktober 2020, hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi dan permintaan maaf kepada atasan.

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

 Nurul menjelaskan hasil putusan KKEP PK tersebut menjatuhkan sanksi administratif menjadi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Putusan KKEP PK ini, kata dia, tertuang dalam surat putusan PUT KKEP PK/I/VII/2022.

Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut, kata Nurul, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke Bagian SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan keputusan PTDH.

“Untuk keputusan (KEP) PTDH-nya belum ada," katanya.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x