Pemerintah Berencana Kembali Mencairkan Dana BSU Dimana Penyaluran di Sesuaikan Dengan Ketersediaan

- 22 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi dana BSU Rp1,2 juta BPJS ketenagakerjaan/
Ilustrasi dana BSU Rp1,2 juta BPJS ketenagakerjaan/ /PIXABAY/EmAJi
 
 
BERITA KBB - Pada 2022 pemerintah berencana kembali mencairkan dana BSU Rp1 juta pada 2022.
 
Namun, hingga saat ini penyaluran bantuan intensif bagi pekerja ini belum disalurkan.
 
Nindya Putri, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang penyaluran Bantuan Subsisi Upah (BSU) pada 2022 masih disiapkan.
 
 
"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang Permenaker. Tapi Permenakernya sedang diproses," ungkapnya seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis, 7 Juli 2022.
 
Dimana penyaluran BSU pada 2022 akan disesuaikan dengan ketersediaan dana pemerintah yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Selain itu, Nindya mengatakan kriteria penerima BSU 2022 tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima pada tahun-tahun sebelumnya.
 
 
Menilik keterangan dari keterangan Nindya dan kriteria penerima pada tahun lalu, berikut bocoran prediksi kriteria penerima BSU Rp1 juta pada 2022:
 
1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
 
2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
 
3 Karyawan/pekerja bekerja di Indonesia.
 
4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.
 
 
Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.440.486,18 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.
 
5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
 
6. Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.
 
***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: tirto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x