Biaya Administrasi SIM Baru dan SIM Perpanjangan, Lengkap Dari SIM A, SIM B, SIM C, sampai SIM Internasional

- 28 Juli 2022, 15:46 WIB
Ilustras SIM A
Ilustras SIM A /

 

 

BERITA KBB - Simak biaya administrasi penerbitan SIM baru dan SIM perpanjangan di artikel ini, lengkap dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM Internasional.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

Ada berbagai jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM Internasional. Biaya penerbitan SIM Baru dan SIM perpanjangan pun berbeda. Artikel ini akan merangkum biaya atau harga pembuatan SIM.

Baca Juga: Canangkan Kawasan Emisi Bersih, Pemkot Bandung Gelar Uji Emisi Gratis

Syarat yang harus dipenuhi saat membuat SIM adalah syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan.

SIM berfungsi sebagai sarana identifikasi, bukti, dan sarana pelayanan masyarakat. Menurut Pasal 18 (1) UU No.14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berikut ini biaya penerbitan SIM baru dan SIM Perpanjangan di lingkungan Polri:

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x