Pengacara Brigadir J Tak Percaya kepada Polri Maupun LPSK

- 30 Juli 2022, 16:59 WIB
Dugaan adanya kekerasan secara fisik selain luka tembak akhirnya terungkap setelah hasil lengkap otopsi ulang Brigadir J keluar
Dugaan adanya kekerasan secara fisik selain luka tembak akhirnya terungkap setelah hasil lengkap otopsi ulang Brigadir J keluar /kolase foto ANTARA, PMJ News, Pikiran Rakyat dan Tangkapan layar Facebook Jamila Hinkley/
 
BERITA KBB - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara soal video yang menggambarkan komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam tengah menyampaikan jumpa pers di kantornya pada 27 Juli 2022 lalu.
 
Di dalam potongan video yang beredar luas di media sosial, terlihat Anam tengah memberikan keterangan pers mengenai metode dump cell untuk mengetahui siapa saja yang berada di rumah dinas Irjen (Pol) Ferdy Sambo ketika Brigjen J tewas pada 8 Juli 2022 lalu.
 
Video tersebut juga menunjukkan tangan anam yang melipat sisi kanan kertas karton yang sedang ditunjukkan kepada media. Di video itu tertulis kalimat "ada yang ditutup-tutupi." 
 
 
Potongan video jumpa pers itu muncul di media sosial dengan akun anonim @kr1t1kp3s45_pro.
 
Kamaruddin mengatakan sudah sejak lama tidak mempercayai Komnas HAM.
 
"Saya dari dulu memang gak pernah percaya sama Komnas HAM. Komnas HAM itu kan memang bekerjanya untuk Polri, dari dulu," ungkap Kamaruddin kepada media pada hari Jumat, 29 Juli 2022 lalu.
 
Ia mengatakan tuduhan serupa kepada Kompolnas. 
 
 
"Kompolnas kan juga begitu, (dia) sub dari Mabes Polri," ujarnya.
 
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menurut Kamaruddin juga tidak jauh berbeda. 
 
"Pokoknya, LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas, gak ada satu pun yang bisa dipercaya," ujarnya.
 
Ketidakpercayaan keluarga terhadap LPSK semakin besar saat istri Ferdy Sambo, P dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E malah meminta perlindungan ke sana. 
 
 
Padahal, Bharada E disebut pihak kepolisian sebagai pihak yang menewaskan Brigadir J. 
 
Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Anam, ia meminta agar masyarakat menyaksikan video pemberian keterangan pers tersebut secara utuh. 
 
"Lihat (video secara) lengkap," ujar Anam kepada media pada hari Jumat kemarin.
 
Sedangkan, di dalam video lengkapnya, Anam memberikan penjelasan kertas yang dia pegang adalah catatan penyelidikan yang masih mentah dan harus dianalisis. 
 
Kertas tersebut merupakan rekaman data cell dump yang berisi banyak nomor ponsel warga di sekitar lokasi peristiwa penembakan, sehingga tak mungkin untuk dipublikasikan secara langsung.
 
"Rekan - rekan semuanya, itu bahan raw material yang nanti kami analisis untuk menentukan titik-titik mana komunikasi awal yang terjadi di wilayah-wilayah yang terekam dalam cell dump," ujarnya.
 
"Kalau ini dipublikasi ya jangan, nanti setelah kesimpulan saja, akhir laporan pasti kita akan bilang. Tapi, sekarang tidak cukup kepentingan (mempublikasikan) bagaimana proses membuat terangnya peristiwa," ujarnya, dalam video lengkap yang dikutip dari YouTube Komnas HAM.
 
Sementara, LPSK membenarkan bahwa ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan sang istri, P, telah mengajukan perlindungan. Istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, P, mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 
 
Bahkan, menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sambo sendiri yang mengajukan agar istrinya diberi perlindungan oleh LPSK.
 
"Beliau menyampaikan secara lisan (permohonan agar diberi perlindungan). Secara tertulis disampaikan oleh istrinya melalui kuasa hukum. Pengajuan secara resmi disampaikan per 14 (Juli) kemarin," ujar Edwin.
 
Ia mengatakan permintaan agar P diberi perlindungan oleh LPSK telah disampaikan Sambo di kantornya di Mabes Polri. "Kami sudah bertemu (dengan Ferdy Sambo) pada Rabu kemarin," ujarnya.
 
Ia menambahkan LPSK pada Selasa, 12 Juli 2022 juga sudah pro aktif berkoordinasi dengan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto. 
 
Meski demikian, LPSK belum memutuskan agar bakal memberikan perlindungan bagi istri Sambo atau tidak.
 
"Kami belum bisa memperoleh keterangan dari Ibu P karena yang bersangkutan masih terguncang," ujarnya.
 
Sementara, Kamaruddin Simanjuntak juga menegaskan bahwa keluarga Brigadir J tak akan meminta perlindungan ke LPSK. 
 
Mereka mengaku tidak percaya terhadap LPSK dalam memberikan perlindungan.
 
"Kami kebetulan sudah pernah memecat LPSK sehingga kami tak percaya LPSK," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin 18 Juli 2022 di kantor Bareskrim Mabes Polri.
 
Meski begitu, ia tak menampik usai kasus tewasnya Brigadir J, keluarga sempat mengalami intimidasi. 
 
"Namun, setelah menunjuk kuasa hukum dan viral, kondisinya kini sudah membaik," ujarnya.***
 
 
 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x