Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Berbeda dengan Kriminal Biasa, Mengapa?

- 5 Agustus 2022, 12:03 WIB
Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Berbeda dengan Kriminal Biasa, Mengapa?
Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Berbeda dengan Kriminal Biasa, Mengapa? /Antara./

 

 
BERITA KBB - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku memiliki beberapa dokumen terkait kasus penembakan antar polisi yang menewaskan Brigadir J. 
 
Dokumen tersebut berasal dari intelijen serta beberapa dokumen dari institusi lain.
 
Mahfud mengatakan, sebagai pengawal kebijakan, pihaknya tentu memiliki beberapa dokumen penting. 
 
 
Selain dokumen dari intelijen, Mahfud juga mengklaim memiliki dokumen Kompolnas dan BNPT.
 
Meski memiliki seluruh dokumen itu, Mafhud menjelaskan, berkas tersebut bukan untuk mempengaruhi proses hukum yang berjalan.
 
 Dia menyebut dokumen itu hanya digunakan untuk mengambil pandangan terkait kasus Brigadir J untuk dijadikan pernyataan atau sudut pandang Kemenko Polhukam.
 
 
“Saya tanya semua dan tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan,” ujarnya.
 
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menilai perjalanan proses hukum oleh pihak kepolisian sudah berjalan baik. 
 
Menurutnya, Kapolri sudah responsif dengan membentuk tim khusus (timsus) dan menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo guna berlangsungnya penyelidikan.
 
 
“Saya katakan, kemajuan - kemajuan sudah, karena kasus itu terjadi tanggal 8, baru diumumkan tanggal 11. Wajar orang ribut, lalu Kapolri responsif dengan membentuk timsus,” ujar Mahfud.
 
Kendati begitu, Mahfud menilai kasus penembakan ini tak hanya kasus kriminal. 
 
Menurutnya ada unsur psiko politis dan hierarki, karena kasus tersebut menyeret nama Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
“Maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko hierarki, ada juga psiko politisnya. Sehingga kita semua harus sabar menunggu proses di kepolisian,” ujar Mahfud.
 
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan malam ini. 
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.
 
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP.
 
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum, setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan,” ujar Andi di Mabes Polri.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah