Tersangka Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya, Gara-gara Unggah Stupa Borobudur

- 5 Agustus 2022, 22:14 WIB

 

BERITA KBB - Tersangka kasus unggahan Stupa Borobudur Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya.

Tersangka Roy Suryo yang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya dijerat pasal berlapis.

Polda Metro Jaya menjerat Roy Suryo dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jumat 5 Agustus 2022.

Roy Suryo juga dijerat pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Ketiga pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," katanya.

Dalam kasus dengan terdakwa Roy Suryo, sejumlah barang bukti diamankan.

Salah satunya akun Twitter Roy Suryo.

"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik di antaranya akun Twitter Saudara Roy Suryo yang juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," kata Zulpan.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x