Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan, Roy Suryo Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

- 22 Juli 2022, 17:08 WIB
Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya / Foto PMJNEWS
Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya / Foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

 

 
 
BERITA KBB - Polda Metro Jaya menetapkan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama pada hari Jumat 22 Juli 2022.
 
Dalam kasus ini Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan bahwa Roy Suryo sebagai tersangka.
 
 
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, pada hari Jumat 22 Juli 2022.
 
Saat ini, Zulpan mengatakan jika Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
 
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," ujar Zulpan.
 
 
Namun, dia belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
 
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
 
Diketahui, akun Twitter @KRMTRoySuryo2 mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
 
 
Sebelumnya, penyidik Polri telah meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo. Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.
 
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menemukan ada unsur tindak pidana sehingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.
 
Roy Suryo sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang - Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.****

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah