BERITA KBB - Polda Metro Jaya menetapkan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama pada hari Jumat 22 Juli 2022.
Dalam kasus ini Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan bahwa Roy Suryo sebagai tersangka.
Baca Juga: Profil Aliyah Faizah yang Bermain di FTV Hatiku Diskakmat By You Bersama Sang Pacar Bayu Skak
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, pada hari Jumat 22 Juli 2022.
Saat ini, Zulpan mengatakan jika Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Namun, dia belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Diketahui, akun Twitter @KRMTRoySuryo2 mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemain Muda Persib, Robi Darwis Berharap Dapat Menit Bermain Di Laga Perdana BRI Liga 1 2022-2023
Sebelumnya, penyidik Polri telah meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo. Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menemukan ada unsur tindak pidana sehingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Roy Suryo sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang - Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.****