Polisi Belum Tahan Roy Suryo Atas Kasus Meme Mirip Jokowi

- 23 Juli 2022, 01:30 WIB
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi /Twitter @KMRTRoySuryo2





BERITA KBB - Polda Metro Jaya belum menetapkan kapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan ditahan terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas meme yang diduga telah melecehkan agama Budha.

"Hari ini sedang diperiksa di Polda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Kata-Kata Bijak Saat Perayaan Hari Anak Nasional 2022, Mengusung Tema Anak Terlindungi Indonesia Maju

"Untuk masalah penahanannya nanti kita update," imbuhnya.

Sebelumnya, Roy dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran ikut mengunggah sebuah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Dua orang tersebut adalah perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Baca Juga: Astra International Membuka Lima Lowongan Posisi Pekerjaan

Dengan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Roy Suryo pun tidak mau ikut kalah ia pun melakukan pelaporan terhadap pihak yang pertama kali mengunggah meme tersebut.

Dengan nomor laporan LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022 atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: BERITA TERBARU: Polisi Resmi Menahan Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Roy juga meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dan kemudian ia menyebutkan, LPSK telah  merekomendasikan penundaan atas penyidikan kasus meme stupa mirip Jokowi.

Namun polisi menolak hal tersebut karena fungsi dari LPSK adalah melakukan perlindungan terhadap korban dan saksi.

"Tidak mempengaruhi (proses penyidikan), hanya minta perlindungan kan. Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis kemarin.

Permintaan Roy ke LPSK adalah haknya sebagai warga negara kata Zulpan. Namun, dalam surat ke LPSK Roy menyebutkan ia adalah korban. Sehingga tidak bisa dituntut sebagaimana dengan ketentuan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah