Universitas Indonesia (UI) Membuka Sejumlah Lowongan Pekerjaan Untuk Menjadi Dosen Tetap Non-PNS.

- 8 Agustus 2022, 08:54 WIB
Universitas Indonesia (UI) membuka rekrutmen dosen tetap non PNS.
Universitas Indonesia (UI) membuka rekrutmen dosen tetap non PNS. /Instagaram.com/@univ_indonesia

Bagi pelamar penempatan program pendidikan vokasi dengan kualifikasi pendidikan S2 maka bila lulus seleksi wajib menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 saat pemberkasan akhir


Bersedia menandatangani kontrak kinerja dengan ikatan dinas maksimal lima tahun jika lolos seleksi
Tak pernah dihukum penjara
Tak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, CPUI/ PUI dan Calon/ Anggota TNI/ POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD.
Bersedia bekerja penuh waktu
Persyaratan lainnya bisa disimak selengkapnya melalui laman berikut.

Jadwal dan tahapan seleksi lowongan dosen tetap UI
Untuk mengikuti seleksi dosen tetap UI akan ada tiga tahapan yang harus dilalui peserta.

Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, dan seleksi kemampuan dasar (TPA, EPT).

Serta psikotes dan seleksi kemampuan bidang yang berupa praktik mengajar dan wawancara.

Berikut ini jadwal lengkap rekrutmen dosen tetap UI:

Pengumuman Penerimaan: 5 Agustus 2022
Pendaftaran online: 9 Agustus - 28 Agustus 2022
Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 8 September 2022
Seleksi Kemampuan Dasar (EPT dan TPA): 12 September - 17 September 2022
Pengumuman Hasil SKD: 28 September 2022

Psikotes: 3 Oktober - 6 Oktober 2022
Seleksi Kemampuan Bidang: 1 November s.d. 12 November 2022
Pengumuman Hasil SKB: 18 November 2022
Pemberkasan Akhir: 5 Desember - 23 Desember 2022
Sejumlah ketentuan
Para pelamar diimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait lowongan dosen tetap UI melalui laman https://recruitment.ui.ac.id/.

Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar, maka UI berhak untuk menggugurkan kelulusan jika di kemudian hari data yang diberikan tidak benar.

Apabila selama masa ikatan dinas pelamar yang diterima sebagai Calon Pegawai Tetap Non-PNS Dosen Universitas Indonesia mengundurkan diri, maka dikenakan denda sebesar Rp 200 juta kecuali diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Indonesia.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah