Bripka RR dan Bripka KM Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hanya Memberikan Kesempatan Penembakan

- 10 Agustus 2022, 23:00 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Mengatakan Polri telah menetapkan empat tersangka kasus kematian Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Mengatakan Polri telah menetapkan empat tersangka kasus kematian Brigadir J. /

BERITA KBB - Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, Bripka RR dan Bripka KM tidak tidak ikut serta melakukan penembakan pada Brigadir J.

Ternyata, Bripka RR dan Bripka KM ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Bripka RR dan Bripka KM juga memberikan kesempatan penembakan itu terjadi.

Keduanya juga ikut hadir saat Bharada RE (Richard Eliezer) diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Bripka KM, Richard saat diarahkan FS," kata Agus, Rabu 10 Agustus 2022.

"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," katanya.

Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit, Selasa 9 Agustus 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J.

Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.***

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah