BERITA KBB- Bharada E diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang berpihak kepada penegak hukum untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
Ia telah menjalani berbagai pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak penegak hukum guna mengetahui motif dibalik pembunuhan Brigadir J yang diperintah oleh Ferdy Sambo.
Akan tetapi, meskipun Bharada E telah mengajukan untuk menjadi terlindung LPSK, nampaknya belum diterima dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Persib Bandung Harus Bersatu dan Bangkit untuk Kembali ke Jalur Kemenangan
Alasan yang diungkapkan LPSK yakni masih dalam proses penelaahan permohonan Bharada E. Sementara itu, menurut Susilaningtyas selaku pihak komisaris LPSK bahwa Bharada E masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan.
"Iya karena Bharada E masih menjalani proses pemeriksaan itu, proses penyidikan, jadi masih diperiksa terus menerus oleh Timsus Polri begitu,” ujarnya.
Dari keterangan tersebut, dijelaskan pula bahwa LPSK belum bertemu dengan Bharada E karena belum ada jadwal dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bharada E Tunjuk Kuasa Hukum Baru!! Dan Telah Disepakati Oleh Keluarga, Siapa Dia? Simak Disini!
Pertemuan dengan pihak LPSK sangatlah penting sebab untuk mengetahui informasi penting apa saja yang diketahui Bharada E untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami perlu bertemu secara langsung dengan beliau (Bharada E) untuk ngobrol dan diskusi. Kan sebenarnya informasi-informasi beliau membuka keterangan itu via kuasa hukumnya,” ujarnya.
Itulah beberapa alasan yang diungkap LPSK terkait permohonan Bharada E belum diterima sebagai terlindung LPSK.***