LPSK Menerima Desakan untuk Memberikan Perlindungan kepada Putri Candrawathi

- 17 Agustus 2022, 02:14 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK. /

BERITA KBB - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi secara resmi, Senin 15 Agustus 2022.

LPSK menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena tidak memenuhi syarat sebagai seseorang yang perlu dilindungi.

Namun, saat LPSK menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya, 29 Juli 202 ada desakan agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan perlindungan.

"Desakan itu muncul saat pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Selasa 16 Agustus 2022.

Pertemuan yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, selain dihadiri LPSK juga sda dari kementerian atau lembaga lain.

Mereka yang hadir dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog.

Desakan untuk memberikan perlindungan kepada Putri Cadrswathi dengan alasan sebagai korban kekerasan seksual.

"Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.

Namun, menurut Edwin, LPSK tak bisa serta-merta memberikan perlindungan karena sejak awal merasa permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi janggal.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x