LPSK Menerima Desakan untuk Memberikan Perlindungan kepada Putri Candrawathi

- 17 Agustus 2022, 02:14 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK. /

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Kami juga belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam UU yang belum dia penuhi," katanya.

Edwin menjelaskan, LPSK kala itu belum mendapatkan keterangan penting dari Putri Candrawathi.

"Kami tidak tahu kebenaran apakah peristiwa itu ada. Situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun, walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental. Jadi bagaimana kita mau melindungi," ujarnya.

Alasan lainnya dari LPSK tidak memberikan perlindungan kata Edwin, juga soal pihak yang disebut sebagai ancamannya pemberitaan media massa terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya melalui
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyerahkan tiap perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Mabes Polri.

"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," kata Zulpan.

Permohonan perlindungan kepada LPSK memang sempat diajukan oleh Putri Candrawathi setelah mengaku sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Menurutnya, penyelidikan kasus itu telah menjadi wewenang sepenuhnya dari pihak Timsus dan Itsus yang dibentuk oleh Kapolri.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah